pelecehan verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana

pelecehan verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana

Penulis

  • Fadillah Afrian Universitas Islam Riau
  • Heni Susanti Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.22437/titian.v6i2.22039

Kata Kunci:

Catcalling, Tindak Pidana, Perbuatan Asusila

Abstrak

Dengan disahkannya Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disebut sebagai UU TPKS pada 12 April 2022 lalu, dinilai mampu melindungi hak – hak korban pelecehan seksual. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana terhadap kasus catcalling di Indonesia dan untuk mengetahui apakah peraturan yang ada telah cukup menjerat pelaku dan terwujudnya keadilan bagi korban. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah kajian normatif yang terfokus kepada norma hukum positif yang mengatur tentang kekerasan seksual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pelecehan seksual verbal atau disebut dengan catcalling merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang berpotensi menjadi awal dari kejahatan seksual seperti perkosaan bahkan perdagangan orang. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) catcalling di kaitkan dengan perbuatan asusila dan pencabulan. Dan jelas melanggar peraturan perundang – undangan Pasal 8 Jo Pasal 34 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 5 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga kesimpulannya perbuatan ini berpotensi menjadi tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana. Dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan ini diantaranya berdampak pada gangguan psikologis korban, hingga berujung pada gangguan kejiwaan. Sehingga untuk mencegah tindakan ini diperlukan perhatian khusus baik secara moral maupun hukum untuk terciptanya suatu kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abintoro Prakoso. (2017). Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Asrianto Zainal. (2014). Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Al-‘Adl, 7(1). http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i1.215

Feryna Nur Rosyidah, M. Fadhil Nurdin. (2018). Perilaku Menyimpang: Media Sosia; Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja. Jurnal Pemikiaran dan Penelitian Sosiologi, 2(2). https://doi.org/10.24198/jsg.v2i2.17200

Heni Susanti, Wira Atma Hajri, Selvi Harvia Santri. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perdagangan Orang Yang Mengalami Kekerasan Dan pelecehan Seksual. Jurnal Kodifikasi, 2(1). https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/view/678

Ida Ayu Adnyaswari Dewi. (2019) Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i02.p04

Rosania Paradiaz, Eko Soponyono. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i02.p04

Yuni kartika. (2020). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Prespektif Hukum Pidana. Jurnal of Criminal Law, 1(2). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9114

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-08

Cara Mengutip

Afrian, F., & Susanti, H. (2022). pelecehan verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana: pelecehan verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 6(2), 303-324. https://doi.org/10.22437/titian.v6i2.22039

Terbitan

Bagian

Articles