Pemberian Sanksi Administrasi Terhadap Pencantuman Sertifikat Halal Tanpa Izin Badan Pengelola Jaminan Produk Halal
DOI:
https://doi.org/10.22437/titian.v7i2.30719Kata Kunci:
BPJPH, izin, sanksi administratifAbstrak
Halal certificate is a business license for halal product managed by BPJPH based on written Halal Fatwa Issued by the MUI, (Article, 1 paragraph (10) of law No. 33 of 2014, conserving halal product assurance. This research concerns the giving administrative sections for the inclusion of halal certificates without BPJPH permission. Method used in this research is legal research method normative juridical, is a type of approach in legal research which provides a normative point of view, is a type of approach in legal research that provides problem analysis from aspects of legal concepts. The background or in norming. Research result imposing administrative sanction against the inclusion of halal certificates without BPJPH permission.
Abstract
Sertifikat halal adalah izin usaha untuk produk halal yang dikelola oleh BPJPH berdasarkan Fatwa Halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, (Pasal, 1 ayat (10) undang-undang No. 33 tahun 2014, tentang jaminan produk halal. Penelitian ini membahas tentang pemberian bagian administrasi untuk pencantuman sertifikat halal tanpa izin BPJPH. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu tipe pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang normatif, yaitu suatu tipe pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan analisis masalah dari aspek konsep-konsep hukum. Latar belakang atau dalam pembuatan norma. Hasil penelitian penjatuhan sanksi administratif terhadap pencantuman sertifikat halal tanpa izin BPJPH.
Unduhan
Referensi
Ali, Ahmad. (1996). Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofi, Sosiaologi, Jakarta, Candra Pratama.
Astuti, Ar Ras Try., Rukiyah. (2019). Bisnis Halal Dalam Persefektif Syariah. Al Ma’Arif, IAIN, Pare-Pare,
Djuwaini, Dimiyauddin. (2008). Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Emirzon, Joni Dkk. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen, Palembang, UNSRI PRESS
Harahap, Syahrul Bakti., Saragih, Al Kausar. (2023). Sertifikat Halal Pada Kemasan Produk Makanan Usaha Mikro Kecil Menengah, Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, Vol 8 No.1 (2023)63-67
Hidayatulloh, Muhammad Syarif. (2020). Serifikasi dan Labelisasi Halal Pada Makanan dalam Persefektif Hukum Islam, Jurnal Pemikiran Hukum Islam.
HR, Ridwan. (2013). Hukum Administrasi Negara, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Lubis, Nur Ahmad Fadhil., Tarigan, Ansori Ahmad. (2002). Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta, Hijri Pustaka Utama.
Manan, Abdul (2014). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jakarta, Kencana Predana Media Group
Miru, Ahmad., Sutarman. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja Grafido Persada.
Muhammad Arifin, 2016, Arbiterasi Sarish Sebagai Pilihan Peneyelsaian Sengketa Syariah, Jakarta, Pustaka Pelajar.
Mujieb, M. Abdul., dkk. (1994). Kamus Istilah Fiqih, Jakarta, PT Pustaka Pirdas.
Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Wajdi, Farid., Susanti, Dina. (2019). Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Wajdi, Farid., Susanti, Dina. (2021). Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Syahrul Bakti Harahap, Alkausar Saragih, Bonanda Jafatani Siregar
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.