Gotong Royong sebagai Rujukan dalam Kebijakan Pemberdayaan Desa Tanggap Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.22437/titian.v5i1.9745Abstrak
Abstrak
Persoalan Covid-19 menuntut penanganan serta partisipasi semua komponen masyarakat, untuk itu pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan tentang Desa Tanggap Covid-19 dengan harapan agar masyarakat menggunakan praktek gotong royong, yang selama ini sudah ada. Secara khusus tulisan ini akan melihat bagaimana Gotong Royong dalam partisipasi masyarakat Desa Tanggap Covid-19 serta Upaya pemerintah yang di lakukan dalam penaganan covid 19. Dengan menggunakan metode studi pustaka dapat dilihat bahwa adanya sikap gotong royong dengan setiap masyarakat ikut berpastisipasi dalam menyumbang biaya, tenaga, ide atau gagasan, sarana prasaran, ketrampilan maupun barang yang di laksanakan kepada setiap anggota masyarakat bermaksud memberikan nilai positif atau nilai tambah atau manfaat terhadap penangann persoalan-persoalan penanganan pandemic covid 19 yang ada dimasyarakat. Serta adanya upaya pemerintah dlam membentuk Desa Tanggap Covid-19 yang nantinya akan bertugas melakukan edukasi terkait Covid-19, mendata penduduk yang rentan sakit, Serta memberikan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di lakukan sebagai bentuk pemberdayaan penggunaan dana desa untuk Porgram padat Karya Tunai Desa dengan pengelolaan swakelola, memprioritaskan untuk masyarakat miskin.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Dwi Astuti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.