Tinjauan Sosiologis Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.22437/titian.v6i2.22054Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Kekerasan Seksual, sosiologisAbstrak
Abstrak: Kekerasan seksual merupakan salah satu isu yang marak tejadi dikehidupan masyarakat. Kebudayaan patriartki yang biasa dianut oleh masyarakat Indonesia mengakibatkan kekerasan seksual sering kali menyasarkan wanita dan anak-anak sebagai korban dari kejahatannya. Terbaru dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang guru terhadap 13 santriwatinya menuai berbagai polemic di masyarakat. Keputusan hukuman mati sebagai resolusi bijak yang diambil oleh pengadilan menjadi pro dan kontra. Sebagian diantaranya merasa putusan tersebut sangatlah pantas atas apa yang sudah diperbuat dan dilakukannya. Namun dalam sisi lain, banyak orang yang menganggap pemberian putusan mati sebagai bentuk kemunduran akan penegakkan hukum dan mencoreng hak hidup sebagai hak dasar dari eksistensi Hak Asasi Manusia. Keberadaan putusan mati dan pandangan HAM didalamnya menjadi permasalahan Panjang di Indoensia, hal tersebut karena Indonesia sebagai negara yang mengakui keberadaan nilai-nilai HAM, ironisnya juga menetapkan putusan mati sebagai salah satu bentuk pidana pokok yang merupaka bentuk dari kejahatan HAM berat itu sendiri
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kekerasan Seksual, sosiologis
Unduhan
Referensi
CNN Indonesia. (2022). “Kronologi Herry wirawan Divonis Mati Usai Terbukti Perkosa Santriwatiâ€. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220404145739-12-780056/kronologi-herry-wirawan-divonis-mati-usai-terbukti-perkosa-santriwati, diakses 16 April 2022,
CNN Indonesia. (2022). “KPAI: 207 Anak Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sepanjang 2021â€. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211228113738-20-739496/kpai-207-anak-korban-pelecehan-seksual-di-sekolah-sepanjang-2021, diakses 16 April 2022.
Heriyono. (2020). Pelaksanaan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1). http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2636
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2021). Catatan Tahunan 2021: Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Jakarta: Komnas Perempuan
Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
R. Soesilo. (1996). KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politea
Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RFQ, Ini Alasan Hukuman Mati Mesti Dihapus dari Huk um Positif –Mulai dari Bentuk Pelecehan terhadap Tuhan, Bertentangan dengan HAM hingga Tidak Bersifat Mutlak dalam Syariat Islam, http://www.hukum.online.com
Santoso Poejosoebroto. (1984). Studi tentang Pendapat-pendapat mengenai Efek tivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta : Ghalia Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia.
Marlina. (2011). Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Dwi Yusuf Rafli, Heni Susanti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.